Kamis, 26 Februari 2015

TUGAS SIP 1: Resume Undang-undang No.4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial

  • Spasial merupakan aspek keruangan dari suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisi objek tersebut.
  • Geospasial (ruang kebumian) adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada pada permukaan bumi, dibawah atau diatas permukaan bumi yang dinyatakan dalam system koordinat tertentu.
  •  Data Geospasial (DG) adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau diatas permukaan bumi.
  • Informasi Geospasial (IG) adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumianJenis IG terdiri dari IGD dan IGT
  • Informasi Geospasial Dasar (IGD) adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama. IGD meliputi jaringan kontrol geodesi (JKHN, JKVN, JKGN) dan peta dasar (peta rupabumi Indonesia, peta lingkungan pantai Indonesia, peta lingkungan laut nasional)
  • Informasi Geospasial Tematik yang (IGT) adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
  • Skala adalah angka perbandingan antara jarak dalam suatu IG dengan jarak sebenarnya di muka bumi.
  • Titik Kontrol Geodesi adalah posisi di muka bumi yang ditandai dengan bentuk fisik tertentu yang dijadikan sebagai kerangka acuan posisi untuk IG
  • Jaring Kontrol Horizontal Nasional (JKHN) adalah sebaran titik kontrol geodesi horizontal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
  • Jaring Kontrol Vertikal Nasional (JKVN) adalah sebaran titik kontrol geodesi vertikal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi. 
  • Jaring Kontrol Gayaberat Nasional (JKGN) adalah sebaran titik kontrol geodesi gayaberat yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi. 
  • Peta dasar terdiri atas :
    1. Garis pantai
    2. Hipsografi
    3. Perairan
    4. Nama rupabumi
    5. Batas wilayah
    6. Transportasi dan utilitas 
    7. Bangunan dan fasilitas umum 
    8. Penutup lahan
  • Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah darat. Diselenggarakan pada skala 1:1.000.000, 1:500.000, 1:250.000, 1:100.000, 1:50.000, 1:25.000, 1:10.000, 1:5.000, 1:2.500, 1:1000. 
  • Peta Lingkungan Pantai Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah pesisir. Diselenggarakan pada skala 1:250.000, 1:50.000, 1:25.000, 1:10.000. 
  • Peta Lingkungan Laut Nasional adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah laut. Diselengarakan pada skala 1:500.000, 1:250.000, 1:50.000
Bila dibuat menjadi sebuah bagan alir, maka akan terlihat seperti dibawah ini :